Liberalisasi IAIN, Berkembangnya Pemikiran Liar

Banjir bantahan dari pihak yang UIN menolak ada liberalisasi di tubuh kampus tentu sah-sah saja. Argumentasi bahwa penyerapan pola pikir barat dalam tubuh UIN, tidak berarti menghilangkan identitas keislaman yang masih bersandar pada Al Qur'an dan hadits, boleh-boleh saja digaungkan. Namun faktanya, asimilasi pemikiran barat terlanjur membuat mahasiswa dan dosen terbelah. Kelompok pertama adalah mereka yang mempertahankan kondor Al Qur'an dan hadits. Kedua adalah mereka yang sudah berani memasuki wilayah rawan bernama ijtihad dengan cara membebaskan pemikiran "sebebas-bebasnya". Ketiga adalah yang netral yang disebut silent majority karena memang dan aspek jumlah kelompok ketiga inilah yang terbanyak, sekaligus menjadi obyek perebutan pengaruh oleh kelompok idealis dan pragmatis liberalis. 

Tak heran jika hari-hari belakangan ini, pernyataan-pernyataan yang keluar dari lingkungan UIN kerap membuat dada banyak umat muslim sesak bercampur emosi. Pemikiran-pemikiran bebas ala liberal yang ditunjukkan kelompok pragmatis tubuh UIN, dituding lancang menggugat hukum-hukum dan norma yang sudah qath'i (baku) dalam Islam. Atas nama Ilmu dan demokrasi pemikiran, seringkali sejumlah pihak dari kelompok liberalis di tubuh UIN mempermasalahkan nilai-nilai yang dahulu tabu untuk dipertanyakan. Jika kelompok idealis secara absolut mempraktikkan "sami'na wa atha'na (kami dengar dan kami patuh)", maka kelompok liberalis menambahkannya dengan "sami'na wa fakkarna wa atha'na (kami dengar, kami pikir baru kami taati). Di sinilah muncul dikotomi antara kepatuhan absolut terhadap hukum Allah, menjadi kepatuhan yang dipertimbangkan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan relevansi dengan kehidupan saat ini. 

Pernyataan-pernyataan menohok pun menjadi sangat biasa meluncur dari kelompok liberalis. Contoh yang paling menyakitkan bagi umat Islam sedunia adalah pernyataan nyeleneh seorang guru besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alaudin Makassar, Prof. Dr. HM. Qasim Mathar, yang sekaligus juga penggiat Syiah dan didukung oleh Jaringan Islam Liberal (JIL): 

"Tidak akan kafir seseorang yang agamanya Islam walaupun dia melenceng dari ajaran-ajaran akidah Islam." 

"Seharusnya dalam Islam tidak usah ada istilah poligami, karena pernikahan yang sempurna itu hanya monogami." 

"Tuhan tidak pernah ada di depan kita. Kedaulatan bukan di tangan Tuhan." 

"Rasulullah sudah meninggal, isi Al Qur'an perlu direvisi karena sudah tidak cocok lagi." 

Jelas bagi umat Islam yang berpegang teguh pada AI Qur'an dan hadits, pernyataan-pernyataan itu sangat menyesatkan, meskipun bagi sebagian kelompok yang lebih pragmatis liberalis, apa yang dinyatakan itu tak ubahnya sebuah pergulatan pemikiran yang lumrah dalam konteks keilmuan masa kini yang bebas dari pengaruh agama. Akidah adalah masalah ketauhidan (meyakini Allah hanya satu). Jika sudah melenceng dari akidah, apakah itu bukan berarti telah ingkar pada ke-Esa-an Allah SWT? Saya tak berkompeten mengatakan itu kafir, tapi silakanlah berpikir sendiri sesuai kadar iman dan pemahaman anda. 

Apa yang disuratkan oleh Allah SWT dalam Al Qur'an adalah hukum yang kemudian disempurnakan penjelasannya dalam hadits Rasulullah SAW. Poligami adalah satu urusan yang sudah diatur oleh keduanya. Pertanyaannya, apakah pantas seorang hamba - meskipun ia seorang Guru Besar - mempertanyakan lagi hukum yang telah sangat jelas ini? Paradigma monogami jelas bukan dari Islam, tapi murni pemikiran impor dari kalangan feminis barat. Sebaliknya, poligami adalah jalan keluar yang ditawarkan Islam, dan bukan merupakan perintah agar semua laki-laki muslim melakukannya. 

Apa yang menjadi kelebihan sekaligus menjadi mukjizat Al Qur'an adalah keasliannya yang terjaga. Relevansinya dengan kehidupan sejak dahulu hingga hari akhir yang terpelihara. Allah SWT sudah menyempurnakan Islam (berikut kehidupannya) di dalam Al Qur'an, yang itu artinya kitab suci ini telah sempuma. Itu yang menjadi nilai absolut yang harus diyakini oleh umat Islam di manapun adanya. Kitab-kitab suci lain sudah direvisi berkali-kali, bahkan di antaranya banyak yang dipalsukan, tapi Allah SWT sangat menjaga Al Qur'an. Maka sangat menyakitkan ketika seorang Guru Besar, dengan pengetahuannya yang sangat terbatas sebagai manusia, dengan berani menyatakan bahwa Al Qur'an sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. 

Apa yang ada datam pikirannya? 

Apakah ada kekuatan yang memengaruhinya untuk berpikir bahwa, "Tuhan juga bisa keliru!" 

Demikian pula pemikiran kesamaan hak waris yang pernah dicetuskan oleh Harun Nasution. Entah, ia terinspirasi oleh gerakan feminis yang meneriakkan kesamaan hak pria-wanita ala barat atau tidak, namun pendapatnya untuk menyamakan porsi hak waris perempuan dengan laki-laki jelas sangat bertentangan dengan hukum Allah SWT yang disuratkan dalam Al Qur'an yang membedakan porsi warisan antara wanita dengan pria. 

Celakanya, pola pemikiran bebas (liar) yang dikumandangkan tokoh-tokoh liberalis dalam tubuh UIN, juga menjalar kepada para mahasiswanya. Pengakuan sejumlah mahasiswa, para dosen membiarkan mahasiswa bergulat dengan pemikirannya masing-masing dalam melakukan suatu penafsiran agama. Mahasiswa "dipaksa" berpikir rasional dengan keterbatasannya masing-masing. Ini sama seperti yang dinyatakan oleh Prof. Qasim, bahwa orang beragama itu ibarat bermain bola yang jika ditendang ke mana-mana tidak akan membuatnya menjadi kafir. Bukankah ini paradigma pluralisme yang memandang semua agama adalah sama, sehingga ke agama manapun bola ditendang, maka tak ada kekeliruan padanya? Maka tak heran dan pengakuan Ketua Keputrian LDK-IAIN, Nur Hasanah, banyak mahasiswa yang dengan penafsirannya masing-masing justru lebih banyak berfilsafat sehingga tak jarang mereka memilih untuk tidak lagi melakukan shalat. 

Ketaatan absolut pada nilai Islam telah jatuh pada tirani kebebasan berpikir yang terinspirasi dari mahzab filsafat barat yang meletakkan hak manusia lebih utama dibandingkan dengan hak Allah SWT. Bola liar ide pemikiran bebas di tubuh UIN semakin memprihatinkan ketika muncul gerakan massif dari sekelompok mahasiswa yang menggugat kewajiban berjilbab di lingkungan UIN. Bagi mereka, berjilbab adalah masalah penafsiran, antara wajib dan tidak. Artinya, telah lahir pemikiran bahwa berjilbab adalah hak dan bukan wajib. Jika itu hak, maka berjilbab boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Hak itu tidak boleh dilembagakan dalam bentuk aturan wajib berjilbab karena itu artinya ada keberpihakan penafsiran oleh lembaga. 

"Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'," (QS. Al-Ahzab:49) 

Bagi saya, apa yang diperintahkan Allah SWT dalam surat diatas tentang kewajiban berjilbab adalah hukum yang telah jelas dan tak butuh penafsiran apa pun lagi. Saya bukan orang yang berani berpikir terlalu bebas (liar) untuk mempertanyakan perintah berjilbab dari Allah SWT. 

2 Komentar

  1. Titanium Quartz - ATITNATH
    Tite quartz is the main component of all the mens titanium watches Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz titanium mig 170 Quartz titanium security Quartz where to buy titanium trim Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz titanium rod Quartz Quartz Quartz Quartz Quartz

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama